Kotaagung (Lampost.co)–Polsek Talangpadang menangkap AS (19) warga Dusun Pintau Villa, Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat usai membeli barang hasil curian berupa HP merk OPPO A17 seharga Rp1 juta dari temannya.
Kapolsek Talangpadang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan HP curian itu milik korban, Misnah (41) warga Pekon Singosari, Talangpadang, Tanggamus yang hilang pada 19 Oktober 2023 lalu. Saat itu rumahnya dimasuki orang tak dikenal dan mengambil sejumlah barang.
“Berdasarkan penyelidikan, AS berhasil ditangkap pada Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB di kediamannya,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 15 November 2023.
Bambang mengatakan bahwa pelaku AS tidak mengetahui soal HP yang dibelinya adalah barang hasil tindak kejahatan pencurian. Namun AS mengatakan bahwa kenal dengan penjual HP tersebut, yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut, memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap potensi dugaan jaringan kejahatan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti HP OPPO A17 warna biru berada di Mapolsek Talangpadang untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannnya AS dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, AS mengatakan bahwa membeli HP tersebut dari seseorang berinisial U, warga Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Putri Purnama