Liwa (Lampost.co): Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Barat Abdul Rosyid mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya soal Surat Edaran Gubernur Lampung Arinal Djuanidi tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infak, dan Sedekah.
Dukungan itu disampaikanya dengan alasan dalam rangka menghadapi bulan Ramadan 1444 H/2023 M, dimana dalam SE itu, Gubernur Lampung menganjurkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan menunaikan zakat fitrah.
“Zakat fitrah itu adalah untuk membersihkan diri sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam,” ujarnya, Selasa, 28 Maret 2023.
Dia mengatakan pihaknya saat ini gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Lampung Barat terkait Surat Edaran Gubernur Lampung itu, bahwa membayar zakat di Baznas ini bukan hanya berlaku bagi para pejabat dan pegawai pemerintah saja akan tetapi juga bisa berlaku bagi pegawai swasta.
“Hasilnya, ya alhamdulillah. Sedikit demi sedikit masyarakat kian paham tentang berzakat di Baznas. Bahkan saat ini kami sering didatangi masyarakat umum yang ingin menunaikan zakatnya melalui Baznas,” kata Abdul Rosyid.
Ia menambahkan, bahkan beberapa waktu lalu Dandim 0422/LB Anton Wibowo juga pernah berkunjung ke sekretariat Baznas Lambar ini untuk menunaikan zakat maalnya.
Saat ini, kata dia, menunaikan zakat, infak, dan sedekah ke Baznas telah dipermudah yaitu dapat langsung diakses melalui android di alamat https://kablampungbarat.baznas.go.id/bayarzakat atau bisa datang langsung ke kantor Baznas.
Adi Sunaryo