Kalianda (Lampost.co) — Seorang pemuda warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, berhasil diamankan Tekab 308 Polsek Penengahan usai merampas sepeda motor dan handphone.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan terhadap pelaku H (19) karena terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan satu orang rekannya masuk DPO.
“Kejadian bermula saat tersangka H bersama satu rekannya yang masih dalam pengejaran, memaksa korbannya untuk menyerahkan kendaraan dan handphone milik korban dengan menodongkan golok,” katanya saat pers rilis di Mapolres Lampung Selatan, Jumat, 10 November 2023.
Kejadian bermula saat pelaku bersama seorang rekannya yang masih DPO, berpura-pura kendaraan yang digunakan pelaku kehabisan bensin di Jalan Lintas Sumatra, tanjakan buring Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan pada Kamis, 9 November 2023 pukul 15.30 WIB.
“Kemudian para pelaku menghentikan kendaraan korban S (15) seorang pelajar untuk dimintai tolong mendorong kendaraan pelaku. Di tengah perjalanan korban diminta mengantar ke rumahnya pelaku untuk mengambil uang untuk membeli bensin, sesampainya di perkebunan yang sepi pelaku menodongkan sebilah pisau golok ke dada korban sambil meminta kendaraan dan handphone milik korban,” katanya.
Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka H pada Kamis, 9 November 2023 pukul 21.30 WIB.
“Satu pelaku berinisial H berhasil diringkus di salah satu rumah warga Desa Sukabaru saat sedang melakukan pembongkaran dan pengecatan velg kendaraan hasil curian tersebut,” katanya.
Ricky Marly