Jakarta (Lampost.co)–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kini peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal pada tiga aplikasi pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
“Sekarang kalau ingin mendapatkan dana atau pinjaman dari beberapa platform, maksimum hanya tiga platform. Sesuai SE yang dikeluarkan pada 8 November 2023,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 10 November 2023.
Agusman mengatakan bahwa aturan itu dibuat untuk menyelamatkan masyarakat (peminjam) dan mencegah praktik gali lubang tutup lubang. Sebab kebanyakan peminjam memanfaatkan kesempatan untuk bisa mengajukan pinjaman pada banyak pinjol.
Selain itu, aturan yang baru dikeluarkan OJK itu bertujuan untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur. Dengan pembatasan itu, peminjam bisa lepas dari praktik gali lubang tutup luabang.
“Jadi untuk memagari perilaku yang ‘gali lubang tutup lubang’, itu hanya boleh maksimum tiga platform,” tutur dia.
Agusman menegaskan, aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.
Ia juga menyampaikan, dalam pemberian dana, penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).
“Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana sehingga jangan sampai tidak mampu waktu membayar kembali,” kata Agusman.
Agusman menambahkan, SE OJK Nomor 19 yang dikeluarkan itu sangat penting karena mengatur berbagai hal terkait kegiatan usaha, mekanisme penyaluran pendanaan, batas maksimum platform, dan penagihan.
Proses Pencairan Mudah Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjol
Pengamat sosial Universitas Lampung Pairulsyah mengatakan bahwa kemudahan dalam proses pencairan, jadi satu penyebab banyaknya masyarakat yang tertarik untuk menggunakan jasa pinjaman online (Pinjol).
“Masyarakat ini dibuat senang, karena cukup melakukan pendaftaran secara online maka uangnya bisa cepat cair, kalau ke bank-bank konvensional mereka lama belum tentu juga bisa cair,” kata Pairulsyah saat diwawancarai Lampost.co kemarin.
Menurut Pairulsyah banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol sebagian besar disebabkan oleh motif ekonomi. Tingkat pendapatan yang rendah, ditambah dengan pengeluaran tinggi akibat harga kebutuhan pokok, membuat masyarakat harus mencari cara memperoleh uang dengan cara cepat.
“Jadi kalau pun dilarang pinjol ini, susah juga karena masyarakat butuh,” kata dia.
Dengan demikian, untuk mengatasi fenomena pinjol, perlu pembenahan harus dilakukan dari hulu. Banyaknya masyarakat yang masih kesulitan secara ekonomi, pemerintah harus memberikan kepastian baik dalam hal pemenuhan upah yang layak maupun pengaturan harga kebutuhan pokok.
Putri Purnama