Liwa (Lampost.co)–Kebakaran lahan seluas satu hektare di Pemangku Kesugihan Lama Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat menggegerkan warga sekitar pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 19.30 wib.
Kepala BPBD Lampung Barat, Padang Prio Utomo mengatakan api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 21.40 wib setelah belasan personel dan armada pemadam dikerahkan. Penyebab kebakaran, masih dalam penyelidikan.
“Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melalui Pusdalops Penanggulangan Bencana (PB) langsung mengerahkan Satgas BPBD ke lokasi dengan membawa sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memadamkan api,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Prio mengatakan selain menggunakan alat dan armada pemadam, upaya lain yang dilakukan untuk memadamkan api yakni dengan membuat blokade. Hal itu dilakukan agar api tidak membesar dan menyambar lahan lainnya.
Atas peristiwa tersebut, BPBD Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan dan membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya, menyebabkan kebakaran secara sengaja juga masuk dalam kategori tindakan melanggar hukum.
“Sebab jika tetap melakukanya apalagi sampai menimbulkan bencana maka sesuai dengan hukum akan ada sanksinya,” kata dia.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), bahwa dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH, bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kemudian di Pasal 108 UUPPLH disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Putri Purnama