Kalianda (Lampost.co)–Kakek berusia 60 tahun warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diamankan oleh Tekab 308 Polsek Natar atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak belia.
Kapolsek Natar, AKP Hendra Saputra mengatakan tersangka berinisial R (60), ditangkap pada Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Ya benar, saya perintahkan Kanit Ipda Suyitno untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku R, yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak yang berusia 6 tahun,” ujarnya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 November 2023.
Hendra mengatakan bahwa peristiwa tindak kekerasan seksual itu terjadi pada Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di kamar milik tersangka. Saat itu korban dibujuk untuk masuk ke rumah tersangka lalu dibawa ke dalam kamar.
“Pelaku sebelumnya mengajak korban kerumahnya dan diajak masuk kedalam kamar pelaku di kecamatan natar,” katanya.
Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan uang Rp2 ribu kepada korban. Namun tindak kejahatan seksual itu diketahui keluarga, setelah korban bercerita.
“Perbuatan pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada orang tua korban, kemudian melaporkan kejadian kepolsek natar,” jelas Hendra.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Mapolsek Natar untuk diperiksa. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara 20 tahun penjara.
“Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Putri Purnama