Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 naik sebesar 3,8 persen dari UMK tahun 2023 lalu sebesar Rp2.861.097.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin, menyatakan surat pengajuan UMK Lamsel kini sudah ditandatangani Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan kini sudah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Surat pengajuan sudah ditandatangani semalam dan kini sedang dalam proses di Pemprov Lampung,” ujar Thamrin, Jumat, 24 November 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, penerapan formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Sementara itu, untuk pengumuman penetapan UMK Lampung Selatan akan diumumkan pada 30 November 2023.
Dilain pihak, Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Intji Indriati, enggan menjelaskan berapa nilai usulan UMK Lamsel.
Atika Oktaria