Gunungsugih (Lampost.co) – Polisi menangkap BS (49) atas kasus penipuan, Rabu, 01 November 2023. Pria itu melakukan kejahatan dengan modus berpura-pura menjual rumah dengan harga yang murah. Akibat ulah pelaku, korban Kusnandar (31) mengalami kerugian Rp125 juta.
Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, penipuan tersebut terjadi pada Mei 2021. “Pelaku menjual rumah yang diakuinya kepada korban bahwa rumah itu sudah dilunasinya, dengan harga Rp150 juta. Pelaku menunjukan bukti pembayaran kepada korban sehingga korban percaya dan mau melakukan transaksi. Korban dan pelaku bertetangga,” kata dia, Kamis, 02 November 2023.
Rumah di Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah itu kemudian dibayar cash oleh korban Rp125 juta. Namun berselang dua tahun setelah korban menempati rumah itu, ia diberi tahu oleh kepala dusun setempat, bahwa rumah yang ditempati sebelumnya bukanlah milik pelaku BS, karena baru dicicil Rp10 juta oleh pelaku, dan belum ada pelunasan. Merasa telah ditipu, korban melapor ke Mapolres Lampung Tengah.
“Berdasarkan, laporan pelaku. Kami melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya kami dapat menangkap pelaku berikut barang bukti. Satu lembar kwitansi pelunasan palsu, dan kwitansi pelunasan antara korban dan pelaku serta satu lembar surat pembayaran DP antara pelaku dan pemilik asli,” kata dia.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Deni Zulniyadi