Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap dua remaja yang melakukan perampasan handphone di area Lapangan Kalpataru, Kecamatan Kemiling.
Wakasat Reskrim AKP Toni Suherman mengungkapkan, keduanya merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah. Mereka menjalankan aksinya pada 12 November 2023 lalu.
Ia menjelaskan, korban sedang duduk di area Lapangan Kalpataru saat kejadian. Tiba-tiba kedua pelaku datang merampas handphone sambil mengancam.
Pengancaman dilakukan menggunakan senjata tajam jenis badik dan celurit. Korban ketakutan dan kehilangan dua handphone sekaligus akibat kejadian itu.
“Teman korban ada mengetahui identitas pelaku, sehingga pelaku dapat ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam,” ungkapnya, Selasa, 21 November 2023.
Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa itu merupakan aksi pertamanya. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya secara spontan karena melihat kesempatan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua handphone yang dirampas dari korban sebagai barang bukti. Kemudian polisi juga menyita badik dan celurit yang digunakan untuk mengancam korban. “Pelaku ini masih di bawah umur dan putus sekolah,” kata dia.
Atas perbuatannya itu pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Ricky Marly