Gunungsugih (Lampost.co): Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang diberikan oleh Pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini memang sudah bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Adapun penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut:
WNI
Belum mencapai usia 54 tahun
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.
Manfaat program JKP
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki tiga manfaat utama yakni manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Uang tunai
Untuk manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:
45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
Kedua, manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:
Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.
3. Pelatihan kerja
Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
“JKP ini merupakan program pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan oleh Pemerintah untuk dapat memberikan manfaat berupa uang tunai dan selanjutnya ada juga pelatihan kerja dan kesempatan kerja yang langsung koordinasi dengan Kemnaker,” ujar Adi, Kamis, 27 April 2023.
Namun, lanjut Adi, ternyata masih banyak perusahaan yang enggan melaporkan ke kantor Disnaker jika sudah melakukan PHK. “Ada yang dibuat mengundurkan diri. Padahal, ini merugikan pekerjanya,” ujarnya.
Cara daftar program JKP
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
Nama perusahaan
Nama pekerja/buruh
NIK
Tanggal lahir
Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Deni Zulniyadi