Mesuji (Lampost.co) – Pemerintah Kabupaten Mesuji menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada H, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadi tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C, di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM).
Untuk diketahui, ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji. H kini telah ditahan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Menggala.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Muzairi mengatakan pihaknya mengacu terhadap ketentuan Permendagri 12 Tahun 2014.
“Sesuai dengan ketentuan Permendagri 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa untuk perkara pidana Bagian Hukum tidak dapat melakukan pendampingan baik secara non litigasi maupun litigasi,” kata dia, Rabu, 22 November 2023.
Di tempat lain, Kepala Disnakertrans Mesuji, Najmul Fikri tidak banyak berkomentar terkait anak buahnya yang jadi tersangka korupsi pembangunan Terminal Tipe C Mesuji. “Untuk pendampingan hukum, tentu Bagian Hukum yang berhak menjawab. Tentang kasus ini, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Insya Allah kooperatif,” kata dia melalui pesan singkat.
Selain oknum ASN tersebut, jaksa juga menetapkan dua rekanan berinisial NH dan B. Ketiganya diduga melakukan korupsi mencapai Rp300 juta dari pembangunan Terminal Tipe C Tahun 2022 yang sudah menelan anggaran Rp1,7 miliar.
Saat ini, bangunan yang dikerjakan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Transmigrasi tahun anggaran 2022 itu kondisinya mangkrak.
Sejumlah tiang penyangga bekisting masih terpasang di beberapa titik. Selain itu, sekeliling bangunan sudah penuh ditutupi rumput.
Hendro, warga setempat mengatakan bangunan tersebut kondisinya terbengkalai. “Bangunan berdiri di kawasan yang terkena dampak pasang surut air. Jika air pasang, sekeliling bangunan akan terendam setinggi lutut orang dewasa,” kata dia.
Deni Zulniyadi