Gunungsugih (Lampost.co) — Operator Pouch Factory PT. GGPC, nekat membobol loker barang di perusahaan eksportir tersebut. Tersangka inisial NS (35), warga Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung, mencuri sejumlah barang berharga dari loker rekan kerjanya, Nugroho (25).
KapolsekTerbanggibesar, AKP Edy Qorinas, tersangka mencuri barang milik buruh kontrak, warga Perum BTN, Kecamatan Terusan Nunyai.
Pencurian itu diketahui korban saat hendak pulang bekerja, tetapi lokernya telah terbuka dan pengait pintu rusak. “Bahkan, pada aplikasi bank online korban terdapat mutasi penarikan uang Rp2 juta,” kata Edy, kepada Lampost.co, Minggu, 6 Agustus 2023.
Sementara korban merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, petugas mengidentifikasi identitas pelaku sehingga dapat tertangkap.
“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.