Liwa (Lampost.co)— Aparat Polres Lampung Barat mengamankan RA (26) warga Dusun III Simpang Kelapa Kelurahan Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Ia diamankan karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Pekon Pampangan, Sekincau bersama rekanya berinisial An pada tahun 2020 silam.
Tersangka diamankan pada Sabtu, 2 Agustus 2023 setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lampung Barat sejak 2021 lalu.
Baca juga: Pelaku Pencurian Jalinsum Dibekuk Petugas saat Mengikuti Perlombaan Agustusan
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi,mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Selasa,5 Agustus 2023 mengatakan tersangka diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 presisi Polres Lambar kerjasama dengan opsnal Reskrim Polsek Padegangan.
Tersangka diamankan saat berada di daerah Kampung Citayur, Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten setelah melalui proses penyelidikan.
Baca juga: Oknum Satpol PP Kota Metro Diduga Terlibat Curanmor Terancam Dipecat
Ia menambahkan, tersangka dinyatakan DPO berdasarkan LP/ B-142/ III/ 2021/SPKT/ Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021. Lalu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/08/III/2021/ Reskrim.
Adapun kronologisnya yaitu tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Ayu Martha Uli (36) warga Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Lambar pada 15 November 2020 antara sekitar pukul 14:00 hingga 19:00 WIB.
Adapun kronologis kejadianya, kata Juherdi, tersangka melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor milik Ayu Martha Uli (34) dan suaminya Toris Simamora. Tersangka melakukan aksinya bersama rekanya An yang sudah lebih dulu diamankan. Sementara tersangka saat itu berhasil melarikan diri.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada hari Minggu tanggal 15 November pukul 14.00 WIB. Beberapa saat sebelum kejadian, korban dan suaminya sepulang dari gereja memarkirkan sepeda motor Beat miliknya di dalam garasi. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hartati yang saat itu sempat berkunjung ke rumah korban, menyatakan bahwa sempat melihat bahwa sepeda motor tersebut masih ada di garasi.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saat korban hendak menutup pintu garasi tiba-tiba baru mengetahui jika sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya. Mengetahui hal itu, korban lalu memberi tahu kepada keluarganya kemudian melapor ke petugas.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, kata Juherdi, yaitu satu unit sepeda motor Honda hitam dan 1 unit motor Yamaha Type R15 Hitam.
Menurut Juherdi, pada saat itu usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri untuk menghindari petugas. Dalam pelariannya, tersangka akhirnya menetap di Kampung Citayur Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kemudian karena kasusnya telah lama sehingga merasa telah aman lalu tersangka bekerja sebagai Satpam di sebuah perusahaan di daerah tempat tinggalnya.
“Merasa sudah aman dari kejaran petugas karena kasusnya sudah cukup lama, tersangka ini akhirnya bekerja sebagai Satpam di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan,” kata Juherdi.
Namun belakangan pihaknya mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang sehingga pihaknya langsung bergerak dan bekerja sama dengan Polres setempat yang kemudian mengamankan tersangka.