Kotaagung (Lampost.co) — Pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 25 September 2023, di Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, menyerahkan diri.
Pelaku inisial RM (28) warga Pekon Betung, Kecamatan Pematangsawa diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus setelah dilakukan tindakan persuasif melalui pendekatan keluarga.
Korban penganiayaan adalah Amirul (25), merupakan teman pelaku. Kejadian dipicu hal yang sepele, namun RM menusuk Amirul lantaran kesal. Adapun pelapor Sukhori, selaku paman korban. Dia tidak terima keponakannya mengalami luka tusuk pada bagian bokong.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berupaya mengungkap kasus ini.
“Tersangka menyerahkan diri ke Polres Tanggamus, Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar jam 11.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula dari pertengkaran yang terjadi di warung milik Rudi Arianto di Pekon Betung. Padahal sebelum kejadian keduanya bersenda gurau, namun situasi berubah menjadi berkelahi.
Dalam kejadian itu, berujung pada korban Amirul Khoir terluka akibat tusukan benda tajam di bagian bokong sebelah kiri dan dilarikan ke Puskesmas Waynipah untuk penanganan medis.
“Sedangkan pelapor Sukhori melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus guna penanganan hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam perkara tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti berobat dan satu helai celana jeans panjang.
“Kasus ini kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. Ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.
Ricky Marly