Sukadana (Lampost.co) — Seorang pelaku menusukan di Lampung Timur, menyerahkan diri ke kantor polisi, Sabtu, 18 Maret 2023. Pelaku berinisial AB (35) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
AB melakukan penganiayaan terhadap Mad Kaman (52) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban di bagian pipi kiri kemudian menusuk dada korban menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu. Pelaku menganiaya korban karena terima atas perkataan korabn beberapa hari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di areal perkebunan sawit Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, saat korban Mad Kaman hendak pulang dari kebun, 06 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat di jalan korban bertemu dengan pelaku yang tiba-tiba menghampiri korban dan langsung memukul korban dengan tangan kirinya yang mengenai bagian wajah korban,” ujar Johhanes, Minggu, 19 Maret 2023.
Johannes menambahkan, usai memukul wajah korban, pelaku lantas mencabut senjata tajam jenis garpu, dan langsung melukai dada korban. “Usai melakukan aksinya, pelaku memberitahu kejadian tersebut terhadap salah satu saksi yang bernama Suryanto, dan mengatakan bahwa dirinya baru saja menganiaya korban Mad Kaman. Ia memberitahu Suryanto dengan maksud agar Suryanto dapat menolong korban,” kata Johannes.
Kemudian, Suyanto dengan warga segera membantu korban, dan membawa korban ke puskesmas setempat, untuk dilakukan pengobatan. “Sementara pelaku pulang ke rumahnya di Batu Badak,” kata dia.
Lalu, pada Sabtu, 18 Maret 2023 sekitar jam 10.00 WIB penyidik Polsek Waway Karya menetapkan B sebagai tersangka. “Kemudian Kanit Reskrim Polsek Waway Karya Bripka Hermansyah berkoodinasi dengan pak Hasan selaku Kepala Desa Batu Badak untuk dapat menyerahkan warganya itu,” kata dia.
Hingga akhirnya tersangka datang ke Polsek Waway Karya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku diantar oleh pihak keluarga dan kepala desa untuk menjalani proses hukum di Polsek Waway Karya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.