Pringsewu (Lampost.co) — Peristiwa kecelakaan lalulintas tabrak lari yang merenggut 1 korban jiwa yang terjadi di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, pada pertengahan Agustus 2023 lalu berhasil diungkap Polisi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap seorang pria, Muhammad Khairul Khafid (27), warga Pekon (Desa) Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Ia ditangkap tim gabungan unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di tempat pelariannya di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Jumat malam 6 Oktober 2023, sekira pukul 23.30 Wib.
Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri, menjelaskan, peristiwa kecelakaan melibatkan Muhammad Khairul Khafid, terjadi pada, Minggu 15 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 Wib. Peristiwa ini melibatkan 1 unit kendaraan roda empat, Suzuki APV Warna merah BE 1459 HJ dengan pesepeda yang hendak menyebrang jalan.
Kronologis kejadian, ungkap kasat, berawal saat kendaraan Suzuki APV melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kotaagung dengan kecepatan tinggi, ketika melintas di TKP tiba tiba hilang kendali lalu menabrak barrier pembatas tengah jalan lalu oleng kemudian menabrak pesepeda yang hendak menyebrang jalan.
Akibat tertabrak mobil, pengayuh sepeda Nurbaiti (47), pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Ia menyampaikan, setelah terlibat kecelakaan pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku di tinggalkan di depan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
“Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada d ilokasi dan diduga melarikan diri,” terang Kasat Lantas pada Senin,9/ Oktober 2023.
Terungkapnya identitas pelaku, kata Kasat, saat polisi menemukan kartu identitas diri milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir dua bulan lamanya, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Di hadapan polisi sopir travel asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya,” jelasnya
Kasat menyebut, penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka Khairul yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.
“Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan di hakimi warga sekitar,” bebernya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka di jerat depan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp75 juta.
Nurjanah