Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembunuhan bos kelapa parut Toto Sutarto divonis 10 tahun penjara. Ia dihukum setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Sadiyem di rumahnya di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, hingga sempat sekarat di rumah sakit.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara. Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Toto Sutarto selama 10 tahun penjara dan memerintahkannya tetap berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Evi Yanto, Senin, 16 Oktober 2023.
Hal yang memberatkan terdakwa karena sudah menghilangkan nyawa seseorang dan yang meringankan terdakwa berperilaku sopan serta tidak pernah dipidana.
Kuasa hukum terdakwa Tarmizi mengatakan menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim atas kliennya. “Kami menghargai dan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum lainnya,” katanya.
Ricky Marly