batan 60 peratin itu, Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat Fauzan Ariadi mengatakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Peratin Definitif dan Pengangkatan Penjabat (Pj) peratin itu telah diproses.
Pihaknya telah mengusulkan daftar nama pegawai negeri sipil (PNS) yang akan menjabat Pj peratin di 60 pekon tersebut. Saat ini 60 nama yang akan diangkat menjadi penjabat peratin itu telah diproses untuk diterbitkan SK-nya.
“Yang jelas, nama-nama yang akan ditunjuk menjadi penjabat peratin itu adalah berstatus PNS dari kecamatan maupun kabupaten,” kata dia, Senin 20 November 2023.
“Penunjukan PNS untuk menjabat sebagai Pj peratin itu, kata dia, diawali dari camat mengeluarkan rekomendasi berdasarkan PP 43 Tahun 2014. Dimana dalam Pasal 54 ayat (3) disebutkan bahwa, apabila kepala desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain,” jelas dia.
Kemudian dalam Pasal 58 ayat (1), pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala desa harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
Atika Oktaria