\Mesuji (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan terminal tipe C di Kawasan Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, yang diduga rugikan negara senilai Rp300 juta.
Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliyansyah mengatakan pihaknya masih terus lakukan pengembangan kasus pembangunan terminal yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Transmigrasi tahun anggaran 2022.
“Kita tunggu, kami masih terus lakukan pemeriksaan. Yang jelas, mereka yang terlibat dan bertanggung jawab langsung terhadap pekerjaan ini yang berpotensi jadi tersangka,” kata dia, dikantornya, Senin, 20 November 2023.
Hingga saat ini total ada 20 saksi yang sudah diperiksa oleh Kejari Mesujitermasuk dari Kementrrian Transmigrasi. “Ya, kami juga sebelumnya sudah lakukan pemeriksaan terhadap pegawai dari Kementrian yang selalu turun ke Mesuji,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji menetapkan dua orang rekanan berinisial NH dan B menjadi tersangka.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami bersama tim menetapkan dua orang tersangka dan kami tahan 20 hari ke depan di rutan Menggala. Kami tidak berhenti di sini, kami masih melihat ada kemungkinan pengembangan tersangka lain. Kita masih lihat lagi, karena ini tidak berhenti disini, akan terus berlanjut,” jelas Leonardo.
Deni Zulniyadi