Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyidik Polres Lampung Selatan, Perlindungan, terlibat dalam pembukaan rekening untuk menampung uang yang berasal dari upah meloloskan sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Andri Gustami, Senin, 20 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketiga saksi yaitu Eko Prasetio, Perlindungan (penyidik Res Narkoba Lampung Selatan) dan Ramli. Ketiga terdakwa diminta untuk memberikan keterangan ikhwal keterlibatan pembukaan nomor rekening yang dijadikan tempat upah hasil meloloskan sabu-sabu.
Menurut saksi Perlindungan, pada waktu itu Andri Gustami datang menemuinya untuk meminta membuat rekening baru untuk kepentingan pribadi Andri. “Pernah minta tolong (Andri Gustami) dibuatkan rekening BCA baru, saya minta bantuan Banpol (Bantuan Polisi) yang bekerja di Pelabuhan,” kata dia.
Kemudian ia meminta kepada Eko Prasetio yang berprofesi sebagai penjual tiket travel di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. “Saya minta tolong bawa Eko buat ATM di Bandar Lampung sama keponakan saya, dan dibuat kan nomor rekening baru BCA,” kata dia.
Dalam kesempatan itu dia mengatakan, selain penyidik penjaga Pelabuhan Bakauheni juga bertugas memeriksa masuk keluarnya kendaraan, orang yang dicurigai membawa narkotika. “Kami tidak pakai alat, pakai insting saja. Jika kami curigai maka akan kami periksa di Pelabuhan Bakauheni,”katanya.
Menurutnya, ada tiga regu anggota Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Setiap hasil pemeriksaan maka akan dilaporkan ke ketua regu yang kemudian sampai ke Kasat Narkoba.
“Saya dapat tugas tiga hari sekali, secara bergantian dengan yang lain. Biasanya hasil kami laporan ke ketua regu, kemudian ke Kanit dan langsung ke Kasat Narkoba Lampung Selatan,” kata dia.
Namun saat piket pemeriksaan dia tidak pernah bertemu Andri Gustami. “Saya tidak pernah bertemu beliau masuk menggunakan kendaraan pribadi dan lainnya di penyebrangan Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.
Andri Gustami didakwa sudah meloloskan sekitar 150 kilogram sabu-sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Deni Zulniyadi