Pringsewu (Lampost.co) — Polres Pringsewu menghadiri sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilu, yang berlangsung di ballroom Hotel Regenci Pringsewu, tepi Ruas Jalan Ahmad Yani, Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin 20 November 2023.
Acara yang di inisiasi KPU Kabupaten Pringsewu ini dihadiri oleh anggota Forkopimda Kabupaten Pringsewu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bawaslu, dan perwakilan Partai Politik peserta pemilu se-Kabupaten Pringsewu.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Intelkam yang mewakili Polres Pringsewu menyampaikan materi mengenai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012, khususnya terkait tata cara penyampaian dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kegiatan Kampanye (STTP Kampanye).
Kasat Intelkam Iptu Muhammad Anton Prabowo, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta pemilu mengenai peraturan KPU dan Kapolri terkait mekanisme kegiatan kampanye.
“Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan salah satu upaya membangun kesepahaman terkait pelaksanaan kampanye,” ujar perwira polri berpangkal balok kuning dua tersebut.
Selain itu, perwakilan dari KPU dan Bawaslu juga mengingatkan peserta pemilu mengenai larangan-larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi oleh para kontestan Pemilu. Hal ini mencakup lokasi yang dapat digunakan untuk alat peraga sosialisasi dan kampanye, serta ruang lingkup kampanye secara umum.
“Kami berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, tahapan kampanye dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tetap mematuhi aturan yang berlaku, sehingga Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan dengan sukses,” ungkapnya.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2018 ini juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Pringsewu dengan aman, damai, sejuk, dan berintegritas.
Atika Oktaria