Bandar Lampung (lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menindak tegas pihak yang mengubah hutan mangrove menjadi tambak ikan dan udang di Kelurahan Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan segera mengecek ke lapangan. Pasalnya hutan mangrove tidak diperbolehkan untuk diubah menjadi tambak ikan dan udang.
“Nanti akan dilihat karena tidak boleh hutan mangrove dijadikan tambak ikan dan udang,” kata Eva, Senin, 27 Maret 2023.
Apabila memang terdapat tambak udang pelaku akan segera ditindak tegas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman P Mega, mengatakan terdapat tim yang segera mengecek hutan mangrove menjadi tambak. “Mungkin hari ini tim akan turun,” kata Budiman.
Menurutnya, hutan mangrove yang dijadikan tambak ikan dan udang terjadi beberapa bulan lalu. Pamong setempat juga rapat dan meminta oknum untuk menghentikan kegiatan tersebut. “Tapi dia nyolong lagi beberapa bulan lalu,” ujarnya.
Budiman mengklaim masih akan melakukan pengecekan sebelum melakukan tindakan tegas pelaporan ke penegak hukum. “Kami lihat nanti hasil pengecekan di lapangan,” jelasnya.
Effran Kurniawan