Kotabumi (Lampost.co)–Penyusunan rancangan dokumen kajian risiko bencana (KRB) yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara, diduga tidak melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Hal itu menuai kritik.
Salah satu kritik disampaikan seorang pegawai di lingkup pemerintahan Kabupaten Lampung Utara berinisial A. Menurutnya, penyusunan rancangan dokumen KRB itu tidak sesuai dan direkayasa. Ia juga menilai anggaran yang ditetapkan dalam KRB terlalu tinggi yakni Rp350 juta.
Menurutnya penyusunan KRB yang dilaksanakan pada Selasa (7/11) di aula kantor BPBD Lampung Utara itu hanya diikuti oleh pegawai dan staff internal saja. Padahal jika sesuai aturan, penyusunan harus melibatkan satuan kerja lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“Inikan jadi tanda tanya besar, anggaran ini tidak sedikit namun pada pelaksanaannya banyak keganjilan. Seperti kemarin misalnya, saat laporan akhir itu seharusnya melibatkan dinas atau instansi lain terkait dengan masalah bencana,” ujar A kepada Lampost.co saat dihubungi pada Kamis, 9 November 2023.
Selain itu, penyusunan KRB juga dinilai tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Mengingat dalam penyusunannya, BPBD Lampung Utara hanya melibatkan mahasiswa dari salah satu universitas negeri di Lampung, tanpa ada tim ahli yang ditunjuk.
“Saat mereka turun lapangan, itu hanya ada mahasiswa tidak ada tim ahlinya. Selain itu, dari 23 kecamatan yang seharusnya disurvei, hanya beberapanya saja,” kata dia.
Tak hanya itu, jika sesuai aturan dan prosedur maka seluruh penyusunan KRB yang ditangani harus dikerjakan pihak ketiga atau rekanan, karena BPBD Lampung Utara adalah pelaksana anggaran saja. Namun hal itu tidak dilaksanakan, rekanan hanya diminta menjadi tenaga ahli.
“Ini PPK atau kabidnya saja tidak tahu ada pekerjaan, di sini peran PPTK sangat urgen. Setahu kami, pengerjaan murni dilaksanakan BPBD, atau swakelola dan Unila hanya dipakai ilmunya saja,” kata dia.
Tanggapan BPBD Lampung Utara dan Unila.
Menanggapi hal itu, Kepala BPBD Lampung Utara, Nozi Efialis mengatakan bahwa persoalan proyek pengerjaan tidak pernah dilaksanakan secara mandiri, melainkan selalu melibatkan pihak ketiga ditambah dengan tenaga ahli.
“Semua pekerjaan kami serahkan kepada Unila, sebagai pihak rekanan yang bermitra dengan instansi pemerintah. Jadi semua kami serahkan kepada rekanan,” kata Nozi.
Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Kesiapsiagaan Bencana BPBD Lampung Utara, Raden mengatakan bahwa dalam penyusunan KRB ditetapkan swakelola, dengan menggandeng mitra dari Unila.
“Kalau kami disini, perannya hanya sebagai pendampingan. Termasuk saat turun ke kecamatan-kecamatan, pihak Unila semua yang bekerja. Yakni, menunjukkan lokasi-lokasinya saja,” kata dia.
Namun pernyataan kedua pejabat di internal BPBD Lampung Utara itu dibantah oleh pihak Universitas Lampung (Unila). Ketua Tim Unila, Fernandi mengatakan bahwa dalam penyusunan KRB itu pihaknya hanya bekerja sebagai tenaga ahli, tidak lebih.
“Pekerjaan kami disini hanya sebatas tenaga ahlinya saja, dan lainnya dilaksanakan BPBD. Ini bentuknya kerja sama antar instansi,” ujar dia.
Putri Purnama