Pesisir Barat (Lampost.co) — Peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan memasuki tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 (selama 75 hari). Maka Partai Politik (Parpol) peserta pemilu harus mengetahui hak-hak dalam kegiatan kampanye sebagai fasilitas yang harus diterima sesuai ketentuan berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut dikatakan Koordinator Lampung Democracy Studies (LDS) wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Heri Kiswanto, Kamis 16 November 2023.
“Waktu kampanye yang jadwalnya relatif singkat, maka Parpol peserta pemilu perlu bergerak cepat melaksanakan kegiatan di tengah masyarakat. Dan memang semestinya hal itu dilakukan oleh para peserta Pemilu,” kata dia.
menurutnya semua parpol harus langsung gerak cepat, untuk melakukan kegiatan kampanye di tengah masyarakat untuk pengenalan dirinya serta visi, misi, program, citra diri dan ajakan.
“Karena kalau kesempatan itu lewat begitu saja maka akan sia-sia, sangat disayangkan. Namun disisi lain peserta pemilu perlu paham alur dan mekanisme karena memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas kampanye dari KPU,” kata Heri, yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tersebut.
Ia menambahkan, peserta Pemilu melaksanakan kampanye Pemilu dengan Fasilitasi KPU, mempunyai hak kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye Pemilu, sesuai Pasal 4, PKPU No. 15 Tahun 2023 dan sedangkan pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitasi adalah KPU untuk semua peserta pemilu tanpa terkecuali yang bersifat adil dan setara serta imparsial dan semua wajib di musyawarahkan oleh Kpu kepada peserta pemilu.
“Metode kampanye pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d (pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditempat umum), huruf f (iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring), dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon) di fasilitasi oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN, sesuai Pasal 26, PKPU No. 15 Tahun 2023,” ujar dia.
Selain itu juga ia menjelaskan KPU menfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye, sesuai pasal 35, PKPU No. 15 Tahun 2023.
”Bahwa KPU dapat menfasilitasi penayangan iklan kampanye pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan Masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik dan / atau media daring, sesuai Pasal 41 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023,” jelas Heri.
Atika Oktaria