Kalianda (Lampost.co) — Petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan dilarang melakukan praktik pungutan liar (pungli), baik terhadap warga binaan maupun kepada keluarga warga binaan.
Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Chandran Lestyono ketika memberikan penguatan kepada petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Kalianda, Kamis, 2 November 2023, di Aula Lapas setempat.
Dia menekankan, dalam melaksanakan tugas pengamanan Lapas Kelas IIA Kalianda harus berpedoman terhadap beberapa peraturan yang menjadi petunjuk dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Semua aturan itu juga sebagian besar dikodifikasikan untuk melaksanakan deteksi dini. Maka semua aturan wajib dipahami dan ditaati,” ujar dia.
Dia pun mengajak semua petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Kalianda untuk tidak melakukan praktik pungli kepada siapa pun, baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas.
Ricky Marly