Umar Robbani Jun 27, 2023 | 23:461 min (316 kata)
Polda Lampung Tetapkan Tiga Remaja Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
Pelaku pengeroyokan anggota Samapta PoldBandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap empat remaja yang terlibat pengeroyokan terhadap salah satu anggota Samapta Polda Lampung. Dari empat remaja yang ditangkap, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PRJ (16), RP (17), dan RFA (16). Sementara satu remaja lagi RAM (16) berstatus sebagai saksi.
Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Lampung, AKBP Nelson Manik mengungkapkan, peristiwa terjadi pada 22 Juni lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menjadi korban penyerangan saat perjalanan pulang usai bertugas.
Peristiwa bermula di Jalan Soekarno-Hatta, Perumnas Way Halim, motor korban diberhentikan paksa. Sempat terjadi kontak fisik, namun korban berhasil melarikan diri ke RS Imanuel.
Meski berhasil kabur, namun pelaku sempat melakukan pengejaran. Korban sempat mengamankan diri, namun sepeda motor miliknya menjadi target pengrusakan. “Jadi saat itu anggota kami dalam perjalanan pulang dari Patroli,” ungkapnya.
Tangkap PRJ terlebih dahulu
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengungkapkan, setelah penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka PRJ terlebih dahulu. Tersangka ditangkap di rumahnya di Perumahan Bougenville 1, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan. Kemudian pelaku RP dan RAM juga berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.
Sementara tersangka RFA ditangkap saat sedang berada di bengkel motor di sekitar Way Kandis, Tanjung Senang. Keempatnya kemudian dibawa ke Mako Polda Lampung untuk diperiksa.
“Dari empat yang kami amankan, tiga tersangka terbukti melakukan penyerangan, sementara satu lagi mengantar menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, Polisi menyita pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian dan satu unit sepeda motor. Polisi juga menambahkan, pelaku bukan berasal dari geng motor dan tidak membawa senjata tajam.