Way Kanan (lampost.co) — Seorang pria berinisial SRY (36) dibekuk Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur berusia 14 tahun.
SRY dibekuk di salah satu kediaman warga di Kecamatan Negeri Agung, Senin, 29 Mei 2023 lalu berdasarkan laporan KS (49) yang merupakan ibu kandung korban di Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Minggu, 4 Juni 2023, mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Akhirnya korban bersama ibu kandungnya (KS) tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada Senin, 29 Mei 2023.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) atau 83 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.