Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, meringkus satu pelaku kasus tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) puluhan bibit sawit di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Minggu, 18 Juni 2023.
Tersangka inisial NM alias MUD (32) berdomisili di Dusun 4 Kayu Liak, Kampung Tiuh Balak II, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris, menyampaikan kronologis kejadian pada Senin, 15 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban Agustinus Ardianto hendak pulang dari kebun miliknya, masih melihat bahwa bibit sawit milik korban masih ada.
Lalu keesokan harinya pada Selasa, 16 Mei 2023, saat korban ke kebun miliknya lagi sudah terlihat bibit sawit yang ditanam korban sekitar dua bulan lalu sudah hilang sebanyak sekitar 80 pohon.
Modus pelaku melakukan pencurian di kebun milik korban saat korban tidak ada di kebun dengan cara mencabut bibit sawit yang telah ditanam korban, lalu pelaku memasukan ke dalam karung dan membawa bibit sawit pulang ke rumah pelaku. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan guna diproses lebih lanjut.
Sementara itu untuk kronologis ungkap pada Rabu, 14 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NM alias MUD ada di rumahnya.
Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan dibantu Unit Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan didapati pelaku di dalam rumah, selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Atas kejadian itu, diduga pelaku pencurian bersama barang bukti 60 bibit pohon sawit dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,” tegas Kapolsek.