Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polsek Kasui, Polres Way Kanan, meringkus diduga dua pelaku pembegalan sepeda motor di jalan umum, Dusun 1 Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial DS (32) berdomisili di Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui dan PE (32) berdomisili di Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus, Jumat, 3 November 2023, menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada Senin, 2 Oktober 2023 pukul 13.35 WIB, di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban Rafli (15) pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor berboncengan bersama saksi temannya. Ketika di perjalanan antara Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit, menuju Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui, tepatnya di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang, dihadang oleh pelaku sebanyak dua orang.
Diduga pelaku menggunakan tutup kepala sebo memerintahkan untuk berhenti, korban berniat akan berbalik arah tetapi terjatuh dari motor dan berlari menjauh meninggalkan sepeda motornya.
Namun saksi tidak berlari sehingga pelaku datang dan mengancam saksi mau di kapak atau di bacok sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam jenis golok yang terselip di pinggang salah satu pelaku.
Karena terancam lalu saksi berlari dan kedua pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor milik korban.
Selanjutnya korban melaporkan kepada orang tuanya dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada Selasa, 31 Oktober 2023 pukul 05:00 WIB, Tekab 308 Polsek Banjit, Polres Way Kanan melakukan penangkapan dua tersangka berinsial DS dan PE.
Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka DS dan PE mengakui telah melakukan curas sepeda motor di Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya petugas gabungan Polsek Banjit dan Polsek Kasui Polres Way Kanan melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat ini tersangka sudah dibawa dan diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus.
Ricky Marly