Way Kanan (Lampost.co) — MS (24), warga Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk, kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Selamet Hariyanto (18) di Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, hingga mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian dada depan bagian atas dan pada dada samping kanan di bawah ketiak.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba, Minggu, 14 Mei 2023, menyampaikan kronologis kejadian pada Selasa, 7 Februari 2023 pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah Suwarno yang merupakan saudara korban yang beralamat di Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Datang pelaku inisial MS dan memanggil Suwarno di depan rumahnya, namun pada saat itu Suwarno sedang tidak ada di rumah dan korban pun langsung keluar ke depan rumah. Setelah itu MS memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
Selanjutnya pada saat korban mendatangi rumah MS dan bertepatan di teras depan rumahnya, korban pun langsung ditanya oleh MS dengan ucapan “kamu ada masalah enggak dengan saya”, lalu dijawab korban yaitu “enggak ada”.
Pelaku MS pun berulang kali melakukan pertanyaan yang sama dengan korban dengan jawaban yang diberikan tidak berubah oleh korban.
“Di saat itulah MS langsung melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan ke arah dada depan dan dada samping kanan,” tegasnya.
Tak hanya itu MS juga mengancam dengan kekerasan akan memukul korban menggunakan kayu. Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku kini sudah kita ringkus dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.