Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap empat orang anggota geng motor di rumahnya, masing-masing, Senin, 15 Mei 2023, pukul 04.00 WIB. Mereka dibekuk aparat karena melakukan pengerusakan lima mobil warga yang sedang diparkir di Jalan Ir Hj Juanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, Minggu, 14 Mei 2023 malam.
Para pelaku yang melakukan aksi brutal itu adalah AN (18), RA (16), MF (17) warga Lampung Selatan dan AW (18) warga Way Kandis, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan para pelaku tidak hanya melakukan pengerusakan tapi juga melakukan penganiayaan.
“Korban bersama rekan-rekannya sedang nongkrong, kemudian datang segerombolan orang tidak dikenal kemudian tiba-tiba langsung memukul korban dan merusak beberapa kendaraan yang terparkir,” kata dia, Senin, 15 Mei 2023.
Ia melanjutkan, setelah mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku. “Kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung tanpa perlawanan. Ppara pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban,” kata dia.
Polisi juga menyita barang bukti dua buah senjata tajam jenis celurit. “Para pelaku akan dikenakan pasal pengrusakan secara bersama-sama, turut serta membantu kejahatan dan membawa senjata tajam seperti tertuang dalam Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan UU Darurat Tahun 1951,” kata dia.