Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) yang terjadi di Simpang Lima, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Minggu, 21 Mei 2023, menjelaskan pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, saksi Erna bangun tidur dan ingin membangunkan anaknya.
Setelah itu saksi ingin mengecek HP yang sedang dicas di atas kulkas. Namun HP yang bermerk Vivo Y20 berwarna dawn white dan HP bermerk Realme C20 warna abu baja sudah tidak ada. Korban Mat yang merupakan suami Erna sudah berusaha melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit HP dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pada Jumat, 19 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim meringkus tersangka inisial MS di Jalan Lintas Tengah Sumatera di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.
Saat dilakukan penggeledehan badan oleh petugas terhadap tersangka MS ditemukan satu buah senjata tajam (sajam) berjenis pisau. “Tersangka inisial MS (47) berdomisili di Kampung Sinar Gading, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.