Bandar Lampung (Lampost.co)–Polda Lampung mengamankan 30 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Mereka diamankan di Desa Jatisari, Jati Agung, Lampung Selatan, pada Minggu dini hari, 12 November 2023.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan dari pengamanan itu polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka karena terbukti membawa dan memiliki senjata tajam. Sementara 20 orang lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.
“Senjata mereka membuat sendiri, kami juga sudah menyita gerinda yang digunakan untuk membuat senjata,” kata dia saat ekspos kasus di Mapolda pada Senin, 13 November 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 30 remaja yang ditangkap Polda Lampung itu tergabung dalam kelompok Tikmis 02 Lampung. Hal tersebut diketahui dari bendera yang dibawa saat berkumpul di TKP.
Polisi juga berhasil menangkap ketua gengster Tikmis 02 Lampung yang melakukan provokasi melakukan tawuran. Selain itu pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait kasus itu.
“Mereka berasal dari Lampung Selatan dan Bandar Lampung dan masih di bawah umur,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun maksimal.
Putri Purnama