Way Kanan (Lampost.co) — Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, menangkap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial DR (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu. Lokasi kejadian di jalan umum Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Plh. Kapolsek Negara Batin Ipda Wahyu, Jumat, 25 Agustus 2023, menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada Kamis, 13 April 2023 pukul 21:00 WIB di jalan umum Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban Chandra Kurniawan sedang mengendarai satu unit kendaraan roda dua merek Honda Revo warna hitam tahun 2014 Nopol: B 3384 TZH, berboncengan dengan saksi.
Korban dihadang oleh dua orang laki – laki tidak dikenal menggunakan masker. Salah satu pelaku ciri-ciri badannya kurus pendek dan pelaku menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda CBR.
Selanjutnya pelaku menodongkan senjata api jenis pistol dan mengancam korban akan ditembak. Karena terancam lalu korban dan saksi lari ke arah Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dan pelaku berhasil mengambil motor korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan pada Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 16:00 WIB. Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Mako Polsek Negara Batin,” jelasnya.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Ipda Wahyu.