Liwa (Lampost.co)–Polres Lampung Barat bersama Polsek Sumberjaya mengamankan dua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penadahan barang curian.
Dua pelaku tersebut yakni RA (17) yang bertindak sebagai eksekutor pencurian dan RB (21) merupakan seorang penadah kendaraan hasil curian. Keduanya warga Pekon Muarajaya 1, Kecamatan Kebuntebu, Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan penangkap pelaku RB berawal dari laporan korban kepada petugas dan mengaku melihat motornya yang hilang berada di rumah pelaku.
“Tersangka RB berhasil diamankan saat berada di Desa Tebing Kimpul, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara saat hendak melarikan diri ke pulau Jawa pada Senin, 22 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co. Selasa, 23 Mei 2023.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RB mengaku mendapatkan motor tersebut dari RA, yang merupakan salah satu target operasi (TO) Polres Lampung Barat. Atas petunjuk tersebut, petugas langsung menuju kediaman RA.
“Petugas langsung menuju ke Pekon Muarajaya 1 yang kemudian berhasil mengamankan RA yang saat itu sedang berada di rumah temanya di Pekon Tribudisyukur,” kata Juherdi.
Juherdi mengatakan kedua pelaku tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian motor milik korban atas nama Rafael, di lokasi wisata Air Terjun Curup di Pekon Ciptamulya Kecamatan Kebuntebu, Lampung Barat pada 21 Maret 2023 lalu.
“Saat dilakukan interogasi, RB mengakui bahwa sepeda motor itu didapatnya dari pelaku RA dan IJ. Saat ini IJ masih dalam pengejaran petugas,” kata dia.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian diamankan di Polsek Sumberjaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku RA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara RB dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancan hukuman paling lama 4 tahun pidana penjara,” kata Juherdi.