Kotabumi (Lampost.co)— Polres Lampung Utara (Lampura) mendalami video viral beberapa pekan terkahir terkait pengecoran BBM yang dilakukan di SPBU Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Setelah sebelumnya sempat menjadi buah bibir masyarakat, karena menyebutkan para petinggi. Termasuk diantaranya kepolisian dan kejaksaan negeri (kejari).
Kasatreskrim Polres Lampura, IPTU Stef Boyoh mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait atas kasus video viral di SPBU Negara Ratu.
Setidaknya ada 5 orang yang dilakukan pemanggilan, yaitu pihak pelapor, pengelola SPBU dan pelaku pengecor penimbun maupun pengangkut.
“Terhadap pihak – pihak terkait, kita telah melakukan pemanggilan. Untuk saat ini tengah dilakukan penyelidikan, seperti motif, jenis BBM yang digelapkan apakah subsidi atau bukan, hingga ke pidananya,” ujarnya mewakili Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Senin, 25 September 2023.
Selain itu, sepanjang 2022 – 2023 pihaknya juga telah melakukan langkah – langkah penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi wilayah tersebut.
Dari catatan kepolisian, sepanjang 2022 -2023 ada 4 kasus angkutan dan dugaan penimbunan BBM bersubsidi, yakni di TKP SPBU 245101, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Dengan tersangka I (44), asal Desa Talang Jali, pada 13 April 2023.
Lalu, di Tanjung Sari, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, dengan tersangka J (60) dengan perkaranya saat ini telah dilimpahkan di kejaksaan (P21).
“Barang bukti diamankan berupa kendaraan minibus dengan tangki dimodifikasi, yang mampu menampung sampai 200 liter minyak. Lalu, 6 derigen kosong dan uang tunai sebesar Rp6 juta dan Rp3,5 juta,” terangnya.
Lantas, di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning dengan tersangka A (26) dengan barang bukti disita. Yakni satu unit mobil pickup, merek Daihatsu, 30 jerigen isi BBM solar dan 10 jerigen pertalite pada tanggal 27 Juli 2022.
Kemudian di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan dengan pelaku, J (56). Barang buktinya 1 unit kendaran roda empat (R-4) jenis pickup, merek Daihatsu dengan tangki dimodifikasi; 52 jerigen isi solar (subsidi), 15 jerigen pertalite, uang tunai Rp11 juta dan Rp5 juta.
“Ini juga telah kita limpahkan kepada kejari, pada bukan November 2022. Mereka kita kenakan pasal 55 UU No.22/2021 tentang minyak dan gas (migas). Lalu, UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw, No.11/ 2022. Dengan ancaman 2 – 5 tahun, sesuai dengan kerugian masyarakat,” tambahnya.
Dijelaskannya dikasus pertama itu bukan hanya pembeli (pelaku), tapi juga pemilik SPBU menjadi tersangka. Sebab, itu merupakan barang yang disubsidi untuk masyarakat.
“Peruntukkannya jelas kalau mereka mau membeli dengan jumlah partai, yakni pekebun atau mereka yang berasal dari luar jangkauan SPBU. Itupun harus disertai surat izin dari kemetrian, gubernur dan desa. Jadi tidak sembarangan membeli,” tegasnya.
Nurjanah