Gunungsugih (Lampost.co) – Polres Lampung Tengah menangkap seorang bandar togel berinisial RTP (38), warga Kampung Bukijaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Senin, 21 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat. “Masyarakat di sana sudah resah dengan aksi perjudian togel. Mereka melaporkan hal tersebut kepada kami. Atas laporan tersebut, selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” kata dia, Selasa, 22 Agustus 2023.
Polisi yang menerima laporan pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, langsung bergerak dan menangkap pelaku saat sedang merekap togel pada pukul 19.00 WIB. “Saat itu pelaku tengah berada di rumahnya di Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha. Saat upaya penangkapan, pelaku tengah merekap nama penjudi yang akan didaftarkannya secara online,” kata Yofi.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buku rekapan berisi nama dan nominal penjudi yang sedang dikerjakan oleh pelaku. Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti uang tunai Rp668 ribu, dan kalkulator serta satu unit handphone yang terdaftat pada akun toto gelap (togel) online.
“Saat ini, Tekab 308 melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya. Pelaku RTP dijerat pidana perjudian jenis togel Pasal 303 KUHPidana,” kata dia.