Panaragan (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat menyita senjata api (senpi) rakitan beserta tiga amunisi aktif saat hendak menangkap dua orang pengguna narkoba di sebuah rumah yang berada Tiyuh Agungjaya, Kecamatan Waykenanga, Tubaba.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, dua orang yang ditangkap anggotanya itu yakni RC (30) warga Tiyuh Kibangbudi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang dan ER (38) warga Tiyuh Agungjaya, Kecamatan Waykenanga.
“Keduanya ditangkap pada Jumat, 18 Agustus 2023. Lokasi penangkapan merupakan rumah ER,” kata Yopi Hariyadi, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Awalnya, kata Yopi, anggotanya yang tengah berpatroli mendapatkan informasi salah satu rumah di Tiyuh Agungjaya dicurigai dijadikan tempat pesta narkoba.
Mendapatkan informasi itu, anggotanya lantas melakukan penyelidikan. Saat mendapati satu rumah yang dicurigai anggotanya langsung melakukan penyergapan namun tidak menemukan barang terlarang di badan keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan tempat, lanjut dia, anggotanya menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu-sabu beserta alat isapnya seperti bong, pipet, dan korek api gas modifikasi di atas lantai ruang tamu rumah ER.
“Petugas kemudian turut menggeledah mobil Daihatsu Xenia B-1213-UQK yang ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong peluru ditemukan di dalam mobil. Barang bukti lain yang disita dua telepon genggam milik keduanya,” ujar dia.
Yopi menyatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri kasus tersebut. Keduanya terancam Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.