Menggala (Lampost.co)–Personel Polsek Banjaragung menangkap pengedar uang palsu saat beraksi di Lapangan Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Pelaku HY (44), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala ditangkap beserta barang bukti uang palsu senilai Rp2.250.000.
“Pelaku ditangkap, Jum’at, 1 September 2023 sekitar pukul 20.15 WIB saat sedang berada di Lapangan Kampung Tritunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Sabtu, 2 September 2023.
Taufiq mengatakan penangkapan HY bermula dari salah satu korban uang palsu bernama Nuraidah (40) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Korban saat itu tengah berjualan di lapangan, tiba-tiba didatangi pelaku dan membeli sebotol minuman kemasan dengan selembar uang kertas pecahan Rp50 ribu palsu.
“Korban baru sadar kalau uang yang diberikan pelaku itu palsu setelah pelaku pergi. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke personel Polsek Banjaragung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tritunggal Jaya, dan sekitar 15 menit kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti berupa uang palsu,” katanya.
Dari tangan pelaku, lanjut Taufiq, petugasnya menyita barang bukti uang palsu 40 lembar senilai Rp2.250.000. Uang palsu itu terbagi dalam lima lembar pecahan Rp100 ribu dan 35 lembar pecahan Rp50 ribu.
“Selain itu juga turut disita dompet warna hitam, helem warna hitam, minuman kemasan merek Floridina, motor merek Honda Beat warna pink tanpa pelat nomor, dan uang tunai asli Rp45 ribu,” katanya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung terancam dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp50 miliar.