Krui (Lampost.co) — Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap tiga pria yang mengaku sebagai wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap Peratin (Kepala Desa) di Pesisir Barat.
Tersangka berinisial EWJ (32), warga Pesawaran, SIN (32), warga Kecamatan Pesisir Selatan, dan MSH (43), warga Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat. Mereka menuding sejumlah peratin melakukan penyimpangan terhadap anggaran dana desa.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, mengatakan tiga pria itu memeras sejumlah peratin. Tersangka kerap mendatangi peratin dan menyebut beberapa pekerjaan ADD banyak penyimpangan.
Kemudian tersangka meminta uang dan mengancam akan memberitakan serta melaporkan ke penegak hukum. Saat tidak ada kesepakatan, pelaku memberitakan kegiatan yang diduga menyimpang dan menyebarkan berita ke korban.
“Korban yang takut tercemar nama baiknya minta link berita dihapus. Sehingga, pelaku meminta uang Rp20 juta, tetapi korban hanya sanggup Rp15 juta dengan bayar dimuka Rp10 juta dan sisanya 10 hari kemudian,” kata Riki, Minggu, 3 September 2023.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres. Berdasarkan penyelidikan petugas mendapatkan menangkap tiga pria itu dalam satu mobil. Anggotanya turut menggeledah dan menemukan uang Rp10 juta di dalam tas kulit warna coklat milik EWJ.
Pihaknya juga menyita satu unit mobil warna hitam nopol BE 1621 XA dan kartu pers Zona Republik.com. “Pelaku kami jerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata dia.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, menjelaskan jajarannya kerap mencium kegiatan oknum yang mengaku wartawan da melakukan pemerasan. “Kami mengimbau masyarakat selalu peka terhadap aksi tersebut dan melaporkannya ke polisi,” kata dia.
Pihaknya tidak akan mentolerir dan menindak aksi pemerasan, pengancaman, dan premanisme yang mengatasnamakan kelompok masyarakat atau mendompleng media.
“Media itu selalu memberitakan yang baik dan faktual. Kalau pihak media yang meminta sejumlah uang dan ancaman itu harus dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, mengatakan Polres akan berkordinasi dengan Diskominfotik Pesisir Barat dan organisasi pers di Pesisir Barat untuk menangani kasus tersebut. “EWJ ini mengaku wartawan dari Pesawaran,” katanya.