Menggala (Lampost.co) — Aparat Polsek Banjaragung menangkap pencuri sepeda motor yang beraksi di Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang. Tersangka berinisial YA (37) warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedungaji, Tulangbawang dan merupakan residivis kasus pencurian.
“Pelaku ditangkap petugas, Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah,” kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq, Jumat, 24 November 2023.
Kapolsek menjelaskan, tersangka yang beraksi seorang diri itu masuk ke dalam mess Bengkel Karya Muda Kampung Agungdalem tempat korban APA (23) warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, tinggal atau menetap.
Peristiwa pencurian itu, terjadi Senin, 23 Oktober 2023. Saat kejadian, korban yang kesehariannya bekerja di bengkel tersebut tengah tertidur lelap di dalam mess.
“Pelaku masuk ke dalam mess dengan memanjat dinding yang terbuat dari GRC. Pelaku lalu membuka pintu belakang yang kuncinya terbuat dari kayu dan langsung masuk ke dalam kamar tidur,” ujar dia.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan sepeda motor. Kendaraan korban berhasil diamankan bersamaan dengan penangkapan tersangka.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar dia.
Ricky Marly