Kalianda (Lampost.co) — Setelah enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), I (31) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, akhirnya ditangkap polisi, Senin, 20 Maret 2023.
Tersangka I mencuri sebanyak 319 gulung di dalam Gudang milik PT Indokom Samudra Persada yang ada di Jalan Ir Sutami KM13 Desa Sukanegara, Tanjung Bintang. Tersangka melakukan pencurian bersama rekannya yang masih buron.
Kawanan itu menggasak kabel dengan panjang bervariasi antara 4-45 meter dengan cara masuk ke dalam gudang melalui jendela yang ditutup dengan seng. Kabel curian selanjutnya dibawa keluar gudang dengan melewati pagar panel beton.
“Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp60 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang,” kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, Selasa, 21 Maret 2023.
“Tersangka kami tangkap di wilayah perkebuanan tebu PT GMP Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah,” kata dia.
Kapolsek mengatakan saat polisi melakukan penggerebek di rumah tersangka, yang bersangkutan sempat kabur dan membuang senjata api rakitan warna silver berisi dua amunisi.