Kalianda (Lampost.co)–Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang meringkus empat pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran dan pengeroyokan terhadap MF (16) di Jalan Ir Sutami Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.
Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Martono mengatakan para pelaku ditangkap pada Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.15 Wib di rumahnya masing-masing. Pelaku yang diamankan yakni AS (16), AR (15), AAF (16), dan RA (18).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban MF yang merupakan pelajar salah satu SMA di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung bersama rekannya sedang dalam perjalanan, menuju salah satu SMP di Tanjungbintang untuk melakukan tawuran.
Namun, saat melintasi Jalan Ir Sutami Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang tepatnya di sebelah PT. Big Land korban bersama teman-temannya dihadang oleh ke-empat pelaku. Keempatnya langsung melakukan penganiayaan hingga korban luka-luka.
“Korban dikejar dan di kroyok oleh empat orang pelaku menggunakan senjata tajam jenis clurit dan golok sehingga korban mengalami sejumlah luka di tubuh,” kata Martono saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Setelah peristiwa tersebut, keluarga korban membuat laporan kepolisian di Mapolsek Tanjungbintang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas serta keberadaan para terduga pelaku. Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP Jo pasal 56 KUHP,” kata Kapolsek Tanjungbintang.
Putri Purnama