Wway Kanan (Lampost.co)–Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba meringkus diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Rabu 31 Mei 2023.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Yudhianto, menerangkan kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, korban Kosasih, memasukan sepeda motor merek Yamaha Vixion ke dalam rumah tepatnya di ruang tamu.
Setelah itu dihari Jumat 12 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, istri pelapor terbangun karena mendengar ada suara, lalu langsung keluar dari kamar dan melihat sepeda motor milik pelapor sedang didorong oleh pelaku ke luar rumah hingga berhasil dibawa oleh pelaku.
Akibat peristiwa tersebut Kosasih mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol : BG 5005 KAH dan melaporkan ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, kronologis penangkapan hari, Selasa,30 Mei 2023, pukul 15.30 WIB, Tekab 308 Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba, melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka di Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka berinisial JO (37) berdomisili di Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur,” jelasnya. Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ungkapnya.