Kotabumi (lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara menilai pelanggaran kampanye di kabupaten tersebut memiliki potensi yang tinggi.
Hal itu khususnya terjadi pada masa tenang sebelum pelaksanaan kampanye dimulai. Pelanggaran dapat berupa ajakan hingga pemberian sesuatu yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Dedi Suardi, menjelaskan potensi pelanggaran, dari caleg dan partai politik cukup terbuka saat ini.
Sebab, saat ini belum boleh ada satu pun bentuk kampanye yang dilaksanakan perorangan atau kelompok.
“Untuk itu, kami melakukan penguatan karena masih ada beberapa yang belum maksimal dalam menjalankan tugas,” kata Dedi, usai rakor Panwascam 23 kecamatan di Hotel Cahaya Kotabumi, Kamis, 9 November 2023.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat dapat mengawasi masa bebas kampanye hingga kampanye sebenarnya, yaitu setelah 28 November 2023.
“Mari sama-sama jaga masa krusial ini dengan memberikan pengawasan ekstra terhadap segala potensi pelanggaran,” ujarnya.
Effran Kurniawan