Pringsewu (Lampost.co): Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar, Minggu, 19 Maret 2023.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, menjelang datangnya bulan suci ramadan pihaknya menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah warung di sekitar Pasar Gadingrejo yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
“Dari kegiatan razia yang digelar pada Sabtu dan Minggu malam lalu itu, kami berhasil menyita 50 botol miras berbagai merek. Puluhan botol miras tersebut saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Gadingrejo sedangkan pemilik barang sudah didata dan dilakukan pembinaan,” ujarnya, Senin, 20 Maret 2023.
Menurut Kapolsek, razia dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mengantisipasi potensi kerawanan kejahatan jalanan jelang datangnya bulan suci ramadan.
Dengan upaya antisipasi kejahatan ini, lanjut Mayer, diharapkan mampu meminimalisir gangguan kamtibmas yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah hukum Polsek Gadingrejo.
“Kami juga terus melakukan monitoring kewilayahan serta potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, curanmor, hingga tawuran remaja,” pungkasnya.