Gunungsugih (Lampost.co)—Puluhan kepala kampung dan kelompok masyarakat (Pokmas) Lampung Tengah dimintai keterangan oleh aparat dari unsur Polri dan jaksa, terkaiat dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN),Jumat,13 Oktober 2023.
Hasilnya terdapat keterangan yang berbeda dari sejumalah kepala kampung soal biaya yang ditarik untuk pembuatan sertifikat, mulai dari Rp200 ribu-Rp800 ribu. Padahal Surat Keputisan Bersama (SKB) tiga Mentri sudah mengatur biaya untuk PTSL, diwilayah Lampung Rp200 sebab masuk zona tiga.
Kepala Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Subandi,mengku masyarakatnya dipungut biaya PTSL senilai Rp800 ribu.
“Di desa kami ada yang dipungut Rp200 bidang yang ikut program PTSL, ditariki Rp800 ribu, saat ini masih proses. Penarikan itukan ada Perkam, Perkakam, ada komunikasi antara masyarakat dan Pokmas sebagai pelaksana di lapangan, ternyata tidak bisa bekerja tanpa adanya biaya,” kata Kakam Subandi, di Kantor BPN Lamteng.
Ia beralasan biaya pemberkasan menelan anggaran yang cukup besar, selain itu untuk materai harganya yang naik, dan harus membuat patok tanah. Kesepakatan biaya Rp800 ribu menurutnya sudah ada kesepakatan antaran Pokmas dan Masyarakat yang ikut program PTSL.
“Buat beli materai, buat patok dan sebagainya, disepakati antara masyarakat yang membuat sertifikat dan Pomkmas Rp800 ribu, waktu itu musyawarah di balai kampung. Anggaran itu untuk proses pembuatan, kita penarikan juga belum semua kok, baru beberapa persen untuk proses ini,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat tahapan pada PTSL terdapat kesalahan, sehingga memerlukan biaya tinggi,seperti pemberkasan,sehingga berkas harus diulang kembali.
“Proses sekarang susah, tidak seperti tahun 2010 lalu, saya juga pernah menangani sekarang harus pake IT, salah sedikit harus dikembalikan, ngulang lagi. Ya kayak gitu, yang bikin kesel, bikim banyak biaya,” jelasnya.
Dirinya mengaku tahu, soal ada nya SKB 3 mentri yang berlaku dalam program PTSL, menurutnya biaya Rp200 ribu yang diatur dalam surat keputusan itu tidak dapat menyelesaikan proses pembuatan setifikat, lantaran biaya materai tinggi.
“Sedikit saya tahu aturan itu, ternyata untuk pelaksanaan tidak bisa untuk jalan, Rp200 ribu tidak bisa selesai. Kebutuhan materai, satu berkas ada yang 7 sampai 8 materai,” paparnya.
Prayitno selaku kepala Kampung Sukobinangun Kecamatan Way Seputih menerangkan bahwa pemanggilan terhadap puluhan Kakam dan Pokmas terlait PTSL lantaran harus ada peninjauan karena disinyalir banyak terjadi pungli.
“Hari ini ada pemeriksaan kepala kampung tidak semuanya, kaitanya dengan PTSL karena harus ditinjau lebih lanjut, karena disitu banyaklah bahasa-bahasa punglinya. Jadi ditinjau seperti apa, untuk kebenaranya seperti apa. Untuk yang memeriksa dari kejaksaan dan Polda Lampung,” kata Prayitno.
Ia menerangkan, PTSL dikampungya terdapat kuota 150 bidang dengan biaya Rp400 ribu. Namun masyarakat dimintai biaya setelah sertifikatnya jadi. Pemberkasan bagi masyarakat yang ikut dalam PTSL ini tengah dalam proses.
“Untuk dikampung kami ada 150 bidang, eatimasi biaya Rp400 ribu, jikalau ada kelebihan nanti di kembalikan kepada masyarakat, untuk administrasinya nanti setelah sertifikat jadi. Biaya itu hasil dari kesepakatan bersama. Kalau arahan dari BPN, biaya dibebankan kepada masyarakat, berapa nominalnya yang penting sesuai aturan, karena mereka hanya petugas pengukur dan pencetak,Rp 400 ribu untik biaya ukur, beli materai dan beli patok, untuk biaya makan minum bagi pekerja,” jelasnya.
Sementara, Febri Eka Yanti selaku Lurah Adipuro Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, menerangkan bahwa terdapat 320 bidang di kelurahanya yang ikut program PTSL 2023.
“Klarifikasi PTSL, bersama Polda Lampung dan Kejaksaan. Kalau untuk biaya PTSL kami sesuai SKB 3 mentri Rp200 ribu perbidang ada 320 bidang. Kalau yang lain itu urusan mereka, cukup lah Rp200 ribu, memang aturanya kan begitu. Apa yang tidak cukup, semua kembali kemanusianya kan,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak BPN belum dapat memberikan keterangan. Saat konfirmasi pada bagain resepsionis yang ada di kantor BPN Lamteng, awak media diminta untuk mengunggu, hingga pukul 14.43 wib belum dapat bertemu oleh pejabat BPN yang berwenang terkait hal ini.
Nurjanah