Pesawaran (Lampost.co)–Polres Pesawaran menangkap Shiela Dean Mareta (19) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Remaja itu ditangkap polisi setelah membawa kabur uang setoran hasil penjualan kosmetik milik bosnya senilai Rp941 juta.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heny Hitijahubessy mengatakan pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan modus memasarkan produk penjualannya melalui online dan dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga aslinya.
“Permasalahannya ini, mulai bulan Juli yang mana pelaku ini tidak memberikan uang setoran dari produk kosmetik yang dirinya ambil, maka pada bulan Agustus korban melaporkan pelaku ke Mapolres karena uang setoran diberikan dan pelaku melarikan diri dari rumahnya,” ujarnya kepada Lampost.co saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pesawaran. Rabu 16 Agustus 2023.
Maya Heny mengatakan, pelaku menjual dan mengantarkan produk kosmetik kepada pelanggan bersama suaminya. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, sang suami tidak mengetahui bahwa uang yang diperoleh dari hasil berjualan tidak disetorkan oleh istrinya.
“Pelaku ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara, dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara, kerugian korban ini mencapai Rp941 juta,” kata dia.
Sementara itu, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan produk kosmetik Shiela Dean Mareta (19) mengatakan, uang hasil penjualan yang tidak disetorkan dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya untuk kebutuhan hidup dan juga memenuhi gaya hidup, ada juga barang-barang yang dibeli dari duit tersebut seperti HP kemudian Emas. Menjual produknya kita online paling banyak konsumennnya itu di Metro, Lampung Timur dan juga Pringsewu dengan harga jual Rp150 ribu, sedangkan saya ngambilnya Rp240 ribu,” katanya.