Menggala (Lampost.co) – Satres Narkoba Polres Tulangbawang menggerebek rumah kontrakan di Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Pasalnya, tempat tersebut tengah menggelar pesta narkoba.
Dari penggerebekan itu, petugas menangkap pemuda asal Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, inisial AS (18).
Plt Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, Iptu Andy Ruswandy, menjelaskan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan sebagai tempat pesta narkoba.
Petugas turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi 0,16 gram sabu-sabu, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, gulungan timah rokok, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).
“Terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujar dia.
Effran Kurniawan