Kalianda (Lampost.co) — Sempat tidak muncul dalam usulan ke Gubernur Lampung, nama Sariyanti akhirnya bakal diusulkan ke Arinal Djunaidi untuk menjadi anggota DPRD Pelantikan Antar Waktu (PAW) Lampung Selatan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico mengatakan, pihaknya telah menerima surat hasil verifikasi KPU setempat terkait PAW Sariyanti. “Iya, verifikasi dari KPU sudah kami terima pada Senin, 16 Oktober 2023, pagi,” ujarnya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Setelah mendapatkan hasil verifikasi dari KPU, pada hari yang sama, kata Thomas, pihaknya langsung melayangkannya surat ke Bupati Lampung Selatan melalui Bagian Pemerintahan Setkab Lamsel. “Sore itu juga langsung kami sampaikan pak bupati. Karena, untuk surat usulan ke gubernur itu, dari pemerintah daerah melalui pak bupati,” kata Thomas.
Kabag Pemerintahan Setkab Lampung Selatan M Ali mengatakan, surat usulan pemberhentian dan pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas nama Sariyanti yang mengantikan Abu Bakar yang meninggal dunia, pada 26 Juni 2023 lalu, sudah naik ke Bupati Lamsel Nanang Ermanto. “Iya, surat usulan ke pak gubernur sudah naik ke pak bupati. Kalau sudah ditandatangani pak bupati, langsung kita layangkan ke provinsi,” ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebelumya, Pemkab Lampung Selatan telah melayangkan surat ke Gubernur Lampung dengan prihal pemberhentian dan pelantukan PAW anggota DPRD setempat.
Saat itu, surat yang masuk ke DPRD Lampung Selatan terdapat tiga nama termasuk Sariyanti dari Partai Demokrat. Namun, hanya dua nama yang dinaikan usulannya ke gubernur.
Mereka adalah, Sulistiyono dari Partai Gerindra yang mengantikan Bambang Irawan dan Supriyanto Hutagalung dari Partai Demokrat, yang menggantikan Mohamad Hierarki Revolusi.
Deni Zulniyadi